PENGARAHAN WALI KOTA PEKALONGAN TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI PADA APBD KOTA PEKALONGAN DAN IMPLEMENTASI KKPD QRIS BANK JATENG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN

Pada tanggal 16 Desember 2024, Wali Kota Pekalongan memberikan pengarahan tentang Pedoman Implementasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai pada APBD Kota Pekalongan. Pengarahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Wali Kota menekankan pentingnya menerapkan teknologi digital dalam transaksi keuangan untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Pengarahan juga mencakup implementasi KKPD QRIS Bank Jateng di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) yang bertujuan untuk Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.






Pengarahan juga mencakup implementasi KKPD QRIS Bank Jateng di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) yang bertujuan untuk Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.





