GAMBARAN UMUM

A.Gambaran Umum Dinas

       Pada tahun 2021 dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, terjadi perubahan nomeklatur Badan Daerah yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang keuangan yang semula Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan merupakan institusi pemerintah yang bertugas di bidang keuangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
       Penjelasan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, pada tahun yang sama (2021) terbit Peraturan Walikota Nomor 66 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah.  Susunan organisasi BPKAD terdiri dari:
  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat
    1. Sub bagian Perencanaan dan Evaluasi;
    2. Sub bagian Keuangan; dan
    3. Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Pendataan, Penetapan, Data dan Informasi
    1. Sub bidang Pendaftaran dan Pendataan; dan
    2. Sub bidang Penetapan dan Keberatan.
  4. Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan
    1. Sub bidang Penagihan dan Penindakan; dan
    2. Sub bidang Pengawasan dan Pemeriksaan.
  5. Bidang Anggaran
    1. Sub bidang Anggaran Belanja; dan
    2. Sub bidang Anggaran Pendapatan, Belanja Pegawai dan Pembiayaan.
  6. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
    1. Sub bidang Perbendaharaan; dan
    2. Sub bidang Pengelolaan Kas Daerah.
  7. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
    1. Sub bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran; dan
    2. Sub bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan.
  8. Bidang Pengelolaan BMD
    1. Sub bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kebutuhan BMD; dan
    2. Sub bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD.
  9. UPTB.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

B.    Tugas dan Fungsi

          Sedangkan tugas dan fungsi rincian tugas BPKAD Kota Pekalongan dijabarkan dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2021. Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan memiliki tugas pokok yaitu pendukung Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. Adapun fungsinya sebagai berikut:
  1. Perumusan dan penetapan sasaran, program bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  2. Perumusan kebijakan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang pendataan, penetapan, data dan informasi pendapatan;
  4. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang penagihan, pengawasan dan pemeriksaan pendapatan;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang anggaran;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang perbendaharaan dan kas daerah;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang akuntansi dan pelaporan;
  8. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang pengelolaan BMD;
  9. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang kesekretariatan;
  10. Pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
  11. Pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.