Capacity Building Dalam Rangka Persiapan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan



Pekalongan (4/2), dalam rangka Persiapan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah  Kota Pekalongan, BPKAD Kota Pekalongan telah melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan seluruh Bendahara, Kepala subbagian Keuangan/Kepala subbagian Perencanaan dan Evaluasi se-Kota Pekalongan yang bertempat di Aula Lantai 3 BPKAD Kota Pekalongan pada hari Selasa (4/2/25). 

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala BPKAD Kota Pekalongan (Ir. Anita Heru Kusumorini, M.Sc) yang didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Era Persadatama, S.E). Dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Tim Bank Jateng mengenai Penjelasan mengenai Pengertian dan dasar Hukum KKI/KKPD, Tahapan KKI/ KKPD, Ketentuan Penggunaan KKI/KKPD, Transaksi KKI/KKPD lewat Bima Mobile, dan Fitur CMS KKI/KKPD. 

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Subbidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kota Pekalongan (Niken Probowati, S.Kom) yang memberikan penjelasan mengenai Perbedaaan UP Tunai dengan UP KKPD, Teknis / Tatacara bertransaksi lewat KKPD, dan Tata cara seting serta input transaksi KKPD pada Aplikasi SIPD RI. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh peserta mengenai mekanisme penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai salah satu instrumen pembayaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan diterapkannya KKPD, diharapkan proses transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Selain itu, penggunaan KKPD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan transaksi non-tunai serta mengoptimalkan pengelolaan kas daerah.

Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengklarifikasi berbagai aspek teknis terkait implementasi KKPD, termasuk tata cara pengajuan, pencatatan, hingga pelaporan transaksi dalam sistem SIPD RI. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memastikan kesiapan seluruh SKPD dalam mengadopsi KKPD, sehingga penerapannya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat digitalisasi sistem keuangan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan berbasis elektronik (e-government), di mana penggunaan KKPD memungkinkan transaksi yang lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Dengan terintegrasinya KKPD dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), pengelolaan keuangan daerah dapat lebih terdigitalisasi, mendukung kebijakan transaksi non-tunai, serta memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan keuangan yang lebih modern dan efektif.