PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2 2019

Berdasarkan PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2 ,dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka pemerintah memberlakukan stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif / denda / bunga terhadap PBB yang terhutang/tidak terbayarkan di tahun tahun sebelumnya.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara pribadi maupun kolektif dr kelurahan, dgn syarat,
Fotokopi identitas diri/ KTP Wajib Pajak;
Fotokopi identitas penerima kuasa apabila dikuasakan; dan
Fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2.
Pengajuan secara kolektif oleh Kelurahan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri lurah atau petugas PBB-P2 kelurahan.
Utk info lbih lanjut, bs datang lgsg ke kantor BKD jln Sriwijaya no 44 Pekalongan.
Ayo segera manfaatkan kesempatan ini.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara pribadi maupun kolektif dr kelurahan, dgn syarat,
Fotokopi identitas diri/ KTP Wajib Pajak;
Fotokopi identitas penerima kuasa apabila dikuasakan; dan
Fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2.
Pengajuan secara kolektif oleh Kelurahan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri lurah atau petugas PBB-P2 kelurahan.
Utk info lbih lanjut, bs datang lgsg ke kantor BKD jln Sriwijaya no 44 Pekalongan.
Ayo segera manfaatkan kesempatan ini.