PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2 2019

Berdasarkan PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2 ,dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka pemerintah memberlakukan stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif / denda / bunga terhadap PBB yang terhutang/tidak terbayarkan di tahun tahun sebelumnya.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara pribadi maupun kolektif dr kelurahan, dgn syarat,
Fotokopi identitas diri/ KTP Wajib Pajak;
Fotokopi identitas penerima kuasa apabila dikuasakan; dan
Fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2.
Pengajuan secara kolektif oleh Kelurahan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri lurah atau petugas PBB-P2 kelurahan.

Utk info lbih lanjut, bs datang lgsg ke kantor BKD jln Sriwijaya no 44 Pekalongan.
Ayo segera manfaatkan kesempatan ini.