PENGUMUMAN PENUTUPAN SEMENTARA PELAYANAN PERMOHONAN MUTASI, PENDAFTARAN OBJEK BARU, PEMBETULAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) TAHUN 2024



Sehubungan dengan persiapan penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), penetapan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dan cetak SPPT PBB tahun 2025, kepada masyarakat / Wajib Pajak Daerah / Pemohon Pelayanan Mutasi, Pendaftaran Objek Baru, Pembetulan
PBB P2, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa untuk keperluan tersebut, Permohonan Pelayanan Mutasi, Pendaftaran Objek Baru, Pembetulan PBB P2 dapat diajukan melalui Tempat Pelayanan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, dengan ketentuan:
a. Berkas permohonan lengkap dan sesuai diterima paling akhir tanggal 15 November 2024 pukul 14.30 WIB dan selanjutnya pelayanan ditutup sementara.
b. Berkas permohonan PBB yang belum lengkap atau tidak sesuai sampai tanggal 15 November 2024 pukul 14.30 WIB, tidak dapat dianggap sebagai permohonan dan tidak diproses lebih lanjut. Pemohon dapat mengajukan pada tahun 2025 setelah pelayanan dibuka kembali.
c. Pelayanan dibuka kembali tanggal 3 Februari 2025.
2. Untuk Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan :
a. Pengajuan berkas lengkap dan sesuai melalui aplikasi E-BPHTB paling akhir diinput tanggal 29 November 2024 pukul 23.59 WIB.
b. Berkas BPHTB yang belum lengkap atau tidak sesuai sampai dengan tanggal 29 November 2024 pukul 23.59 WIB, supaya diinput ulang pada tahun 2025.
c. Berkas BPHTB yang sudah diterbitkan kode bayar tahun 2024 dan belum dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, maka akan terhapus otomatis oleh sistem, atau harus diinput ulang.
d. Sistem E-BPHTB dibuka kembali tanggal 6 Januari 2025.
Demikian untuk dijadikan pedoman. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.