RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD) TAHUN 2024 DI KOTA PEKALONGAN.

“Once a new technology rolls over you, if you’re not part of the steamroller, you’re part of the road.” 
(Stewart Brand)
 
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah maka salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sebagai langkah persiapan dan evaluasi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kota Pekalongan, pada hari Rabu 18 September 2024 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2024 bertempat di Aula Lantai 3 Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Walikota Pekalongan Bapak H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE., MM terkait Rencana Tindak Lanjut atas Evaluasi Implementasi ETPD selama ini di Kota Pekalongan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Pendapatan yang ada di Kota Pekalongan berjumlah 15 (lima belas) OPD.
Adapun Kepala OPD yang hadir secara pribadi pada Acara Rapat Koordinasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2024 antara lain:
1. Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Ir. Anita Heru Kusumorini, M.Sc;
2. Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Restu Hidayat, S.SiT, M.T;
3. Kepala Dinas Kelautan Perikanan Drs. Sugiyo;
4. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Lili Sulistyiwati, S.Pi, M.Si;
5. Kepala Dinas Kesehatan Dr. Slamet Budiyanto, S.KM., M.Kes;
6. Direktur RSUD Bendan dr. Dwi Heri Wibawa, M.Kes;
7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan P3KP Sriyana, S.Sos, M.Si;
8. Kepala Bagian Perekonomian SDA Setda Kota Pekalongan Trieska Herawan, S.STP;
9. Pimpinan Bank Jateng Cabang Pekalongan Dwi Andy Setiawan;
Rapat Koordinasi ETPD ini menjadi sarana pemetaan permasalahan implementasi ETPD pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Pendapatan yang ada di Kota Pekalongan. Walikota Pekalongan memberikan arahan bahwasanya proses implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kota Pekalongan harus terus berproses dan berprogres, walaupun terdapat banyak kendala implementasi di lapangan seperti contoh pada retribusi pasar dan retribusi parkir tepi jalan. Harapannya di tahun 2025 semua sudah melaksanakan proses Elektronifikasi pada semua transaksi yang ada di Pemerintah Kota Pekalongan terutama dalam pengelolaan pendapatan baik pajak maupun retribusi
 
(AGS)