SOSIALISASI E-MONITORING PAJAK DAERAH KEPADA WAJIB PAJAK/WAJIB PUNGUT PAJAK DAERAH KOTA PEKALONGAN


Pekalongan, 7 November 2019 ; Dengan disahkannya Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Online, BKD Kota Pekalongan mengadakan kegiatan Sosialisasi e-Monitoring Pajak Daerah yang dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2019 bertempat di Ballroom Diamond 1 dan 2 Hotel Pesona Jalan Dr. Cipto no.24 Pekalongan bertujuan untuk Optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberikan pemahaman kepada para Wajib Pajak mengenai e-Monitoring Pajak Daerah. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi panel yang dihadiri oleh :
  1. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Walikota Pekalongan
  3. Ketua DPRD Kota Pekalongan
  4. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekalongan
  5. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan
  6. Direksi (pejabat terkait) Bank Jateng
  7. Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir di wilayah Kota Pekalongan sejumlah ±120WP
  8. Organisasi terkait : Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  9. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
 
E-Monitoring Pajak Daerah merupakan monitoring secara elektronik atas data transaksi usaha Wajib Pajak dengan pemasangan alat perekam data transaksi usaha (tapping box atau sejenisnya). e-Monitoring Pajak Daerah mempunyai tujuan antara lain :
1.         Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak
2.         Mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang harus disetorkan
3.         Meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak
4.         Mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak
5.         Meningkatkan transparansi dan akurasi data pembayaran subjek pajak
6.         Meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak
             
Tindaklanjut setelah kegiatan sosialisasi e-Monitoring Pajak Daerah  adalah
  1. Diberlakukannya Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Online
  2. Pemasangan tapping box pada Usaha Wajib Pajak, sejumlah 50 unit yang difasilitasi oleh Bank Jateng