E-Monitoring Pajak Daerah

e-Monitoring Pajak Daerah merupakan monitoring secara elektronik atas data transaksi usaha Wajib Pajak dengan pemasangan alat perekam data transaksi usaha (tapping box atau sejenisnya).

Tujuan e-Monitoring Pajak Daerah
1. Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak
2. Mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang harus disetorkan
3. Meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak
4. Mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak
5. Meningkatkan transparansi dan akurasi data pembayaran subjek pajak
6. Meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak.